Scroll untuk membaca artikel
EkonomiLampung Tengah

Dua Perjanjian Berbeda, DPRD Sidak Plaza Bandar Jaya

3
×

Dua Perjanjian Berbeda, DPRD Sidak Plaza Bandar Jaya

Share this article
Foto: Sumarsono bersama Ketua Komisi II Kadek Joko Suprihatin, Ketua Komisi III Deni Satria Negara, bersama Dinas Perdagangan Lampung Tengah melakukan kunjungan ke Plaza Bandar Jaya- dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono bersama Ketua Komisi II Kadek Joko Suprihatin, Ketua Komisi III Deni Satria Negara, bersama Dinas Perdagangan Lampung Tengah melakukan kunjungan ke Plaza Bandar Jaya (19/10/2021).

Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk memastikan hak guna bangunan milik pedagang.

Sumarsono menjelaskan, ada dua perjanjian yang berbeda terkait pengelolaan Plaza Bandar Jaya. Perjanjian pertama adalah berdasarkan hak guna bangunan, pengelolaan Plaza Bandarjaya oleh pihak ketiga akan berakhir sampai 2021 dan akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Namun ada perjanjian lain yang dibuat oleh Sekda sebelumnya dengan atas nama pemerintah daerah, bahwa pengelolaan Plaza Bandar Jaya diperpanjang sampai 2025 mendatang.

DPRD akan melakukan kajian ulang terhadap dua perjanjian yang berbeda tersebut agar tidak menimbulkan masalah, baik bagi pedagang maupun pemerintah. Pendataan ulang  jumlah Ruko, toko, dan bangunan lain serta jumlah pedagang di Plaza Banda Jaya akan kembali dilakukan .

DPRD juga akan mengundang hearing Pemerintah Daerah Lampung Tengah, baik Dinas Pasar, Dinas Perdagangan, serta pihak ketiga untuk bersama membahas persolan ini .

Sumarsono berharap, kedepannya Plaza Bandar Jaya dapat mendongkrak perekonomian di Lampung Tengah.(tsd/san)