Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Jadi Eksekutor Sindikat Perampokan Mobil, ASN Pemprov Diciduk

2
×

Jadi Eksekutor Sindikat Perampokan Mobil, ASN Pemprov Diciduk

Share this article
Foto: Polresta mengamankan AG alias Dewangga- dok.radartvnews.com

 

Radartvnews.com- Pengembangan kasus perampokan mobil milik mahasiswa pada Sabtu lalu (16/10/2021) ternyata tidak hanya melibatkan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka.

Dari pengakuan Bripka Irfan Setiawan, penyidik Polresta mengamankan AG alias Dewangga yang juga diduga terlibat perampokan Toyota Yaris bernomor polisi BE 1062 XX di kawasan Saburai, Kecamatan Enggal Bandar Lampung pada Sabtu malam lalu(16/10/2021).

Dewangga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung di Dinas Perindustrian ini memiliki peran sebagai eksekutor yang mengikat kedua korban. Lalu membawa mobil ke Lampung Tengah serta menurunkan kedua korban di tengah kebun sawit.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menegaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan dalang dari aksi kejahatan ini.

Atas perbuatammya, keduanya diancam pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHP telah menantinya.

Kasus ini menambah daftar panjang oknum Korps Bhayangkara yang terjerumus kriminal.  Sebab beberapa waktu lalu, kasus serupa yakni perampokan truk juga terjadi yang mana pelakunya adalah dua oknum polisi, ASN di Dinas Perhubungan dan oknum anggota DPRD.(rmd/san)