Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwaUtama

Tiga Anak, Korban Ayah Biadab

1
×

Tiga Anak, Korban Ayah Biadab

Share this article
Foto: Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung

Radartvnews.com- Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DM (56 tahun) pelaku pencabulan terhadap dua anak tiri dan satu anak kandungnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya 19 Oktober lalu.

Aksi biadab warga Bandar Lampung ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari paman korban. Korban diketahui berinisial, AJ berusia 16 tahun, TT berusia 5 tahun dan A berusia 2 tahun. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, perbuatan cabul yang dilakukan pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir ini sudah berlangsung 4 tahun sejak tahun 2017 lalu.

Kedua korban AJ dan TT diketahui merupakan anak tiri pelaku, sedangkan A adalah anak kandung pelaku. Ketiga korban dan pelaku tinggal di satu rumah, perbuatan asusila terhadap ketiga korban dilakukan pelaku pada waktu dan situasi yang memungkinkan berbuat cabul seperti saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan awal pihaknya hanya menerima laporan perbuatan asusila pelaku terhadap AJ, namun setelah dilakukan pengembangan pelaku juga diketahui melakukan hal serupa kepada dua adik korban AJ yakni TT dan A.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan ketiga korban saat ini sudah berada di rumah aman untuk memulihkan kondisi pskologisnya. Dalam kasus asusila terhadap dua anak tiri dan satu orang kandung tersebut, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk memproses perkara ini.

Akibat ulahnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji Polda Lampung dan dijerat pasal tentang Perlindungan Anak. (ldm/san)