Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Viral, Bajing Loncat Tanjakan PJR Dicokok

0
×

Viral, Bajing Loncat Tanjakan PJR Dicokok

Share this article
AD dijerat pasaL 363 KHUP dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Radartvnews.com– Aksi bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Kota Bandar Lampung yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame.

Dalam rekaman video pelaku  A-D  terlihat memindahkan muatan karung berisikan gula curah  di tanjakan PJR Jalan Insiyur Sutami, Way Gubak,  Sukabumi,  Bandar Lampung.

Pelaku merupakan warga warga Keteguhan,  Telukbetung Barat, bekerja sebagai karyawan swasta  melakukan kejahatan bersama empat rekanya yang kini menjadi buronan polisi.

Dari pengakuan tersangka berusia 37 tahun ini, kelompoknya memliki peranan masing-masing saat beraksi yaitu sebagai eksekutor dan mengamankan barang curian. Uang hasil pennjualan barang curian dibagi rata.

Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito mengatakan palaku diciduk dari rekaman video milik warga. Pelaku mencuri gula curah milik PT Sugar Labinta dari truk fuso dengan nomor polisi BE 9146 AJ.

Atas perbuatanya penyidik Unit Reskrim Polsek Sukarame menjerat tersangka AD dengan pasaL 363 KHUP dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.(sah/san)