Scroll untuk membaca artikel
KesehatanUtama

Booster Vaksin, Dua Kelompok Gratis, Sisanya Bayar

0
×

Booster Vaksin, Dua Kelompok Gratis, Sisanya Bayar

Share this article
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja di Lampung (5/1).

Berlaku Per 12 Januari 2022

Bandarlampung – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak Provinsi Lampung melakukan percepatan vaksinasi. Saat ini pemerintah pusat akan memberlakukan vaksinasi booster berbayar dan gratis.

Pemprov Lampung diminta segera melakukan pendataan.  Sebab, per 12 Januari sudah mulai diberlakukan. Ini dikemukakan Tito disela-sela kunjungannya di Mahan Agung, Rabu malam.

Menurut Tito, untuk kelompok prioritas vaksin booster gratis, sasaran penerima terdata hingga Januari yaitu sebanyak 21 juta orang, yang masuk kelompok usia di atas 18 tahun.

Setiap kabupaten/kota yang akan menggelar vaksinasi booster harus memenuhi syarat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Secara nasional, kata Tito ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria ini. Kelompok masyarakat yang termasuk dalam golongan prioritas mendapatkan vaksin booster gratis adalah lanjut usia (lansia), masyarakat kurang mampu, dan kelompok masyarakat prioritas lain.

’’Prioritas adalah Lansia, masyarakat yang kurang mampu dan atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh pemerintah,’’ ujar mantan Kapolri ini.

Jenis dan kisaran harga vaksin yang akan digunakan sebagai booster bisa bersifat homologus atau sejenis dengan dosis pertama dan dosis kedua dan heterologus atau jenis berbeda. ’’Dia bisa satu dosis atau setengah dosis,’’ ujarnya.

Masih menurut Tito, masayarakat umum bisa mendapatkan vaksin booster berbayar di Faskes BUMN dan Swasta. ’’Tapi keputusan berbayar ini masih menunggu keputusan di Presiden,’’ ucapnya.

Terkait kisaran harga vaksin booster? Tito mengatakan masih digodok, hanya saja sempat beredar harga vaksin booster sekitar Rp 300.000, yang merupakan kisaran harga pembelian satu dosis vaksin.

 

Non Lansia Tak Wajib 

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin booster tak wajib bagi non-lansia. Dia mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.  Target gratis hanya untuk dua kelompok yakni lansia dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan’’Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia,’’ kata Nadia.

Dia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.

Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.  ’’Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan,’’ tutupnya. (rmd/rie)