Scroll untuk membaca artikel
PendidikanUtama

Sulpakar: Vaksinasi Siswa Capai 80 Persen Syarat Wajib Gelar PTM

0
×

Sulpakar: Vaksinasi Siswa Capai 80 Persen Syarat Wajib Gelar PTM

Share this article
PTM penuh dilakukan bila vaksin pelajar dan tenaga pendidik diatas 80 persen.

BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Empat Menteri yang baru, daerah atau kabupaten/kota berkewajiban melaksankakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh. Dengan persyaratan  jumlah siswa dan tenaga pendidik yang sudah divaksin harus mencapai diatas 80 persen.

Disamping untuk vaksinasi masyarakat lanjut usia atau lansia, disetiap daerah harus mencapai minimal 50 persen. Jika belum mencapai jumlah tersebut belum diperbolehkan menyelenggarakan PTM penuh.

“Setiap daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan PTM penuh dengan persyaratan vaksin pelajar dan tenaga pendidik diatas 80 persen, kemudian lansia daerah tersebut diatas 40 persen,” jelas Sulpakar 7 Januari 2021.

Meski Demikian Kadisdikbud Provinsi Lampung melihat perkembangan di daerah. Meskipun dalam surat Keputusan  Bersama Empat Menteri terpenuhi, jika ada pandangan lain dari kepala daerah atau Bupati-Walikota maka  akan dilakukan sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

“Perkembangan akan kita lihat, tetapi ababila ada arah pandang lain kepala dareah terkait perkambangan akan menjadi kebijakan kepala daerah,” tukasnya.

Untuk vaksinasi siswa dan tenaga pendidik di Lampung diklaim sudah mencapai  73 persen lebih. Diharapkan dalam waktu dekat ini jumlah akan bertambah dan PTM penuh segera terealiasasi.(lds/san)