Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot

10
×

Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot

Share this article
Anggota Polsek Tanjungkarang Barat masih dilakukan Divisi Propam Polda Lampung.

BANDARLAMPUNG – Aksi sewenang-wenang penyidik Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) terhadap Arsiman berbuntut. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek TkB Kompol David J. Sianipar.

Dalam telegram bernomor ST/29/1/kep./2022 ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati, Kompol David J. Sianipar dimutasikan ke Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan.

Jabatan yang ditinggalkan David J. Sianipar disi Kompol Sandi Galih Putra,  yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Dirkrimsus Polda Lampung.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Tanjungkarang Barat masih dilakukan Divisi Propam Polda Lampung.

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan seluruh anggota Polsek Tanjungkarang Barat sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung.

’’Semua prosesnya sudah ditangani Propam. Apapun hasilnya, akan segera dipublikasikan,’’ ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto kepada radartvnews.com, Jum’at (14/1).

BACA: Main Tahan Tanpa Prosedur

Diketahui, kejadian ini terjadi 4 Januari, saat itu korban diantarkan anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat. Tanpa ada laporan kepolisian atau aduan, surat perintah penangkapan serta surat penahanan.

Usai diantar, korban di paksa tinggal di ruangan Kanitreskrim Polsek Tanjungkarang Barat hingga 12 Januari 2022. Kasus ini mencuat setelah isteri korban melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung. (rmd/rie)