Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Bawa Motor Curian Kepergok Patroli Polisi

0
×

Residivis Bawa Motor Curian Kepergok Patroli Polisi

Share this article
AM (28) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG- Agus Muniawan (28) warga Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah harus menaiki kursi roda  saat digelandang petugas Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung untuk ekpose kasus, 15 Januari 2022.

Kedua kaki pelaku curanmor ini ditembak, lantaran berupaya melarikan diri saat akan ditangkap usai mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di Kedamaian Bandar Lampung, Sabtu dini hari.

Iptu Saidi Jamil Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung menjelaskan,  tersangka beraksi bersama rekannya yang berhasil melarikan. Keduanya menyasar sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah dengan merusak pagar.

Satu tersangka menunggu di luar rumah, sementara sau pelaku berperan sebagai eksekutor. Keduanya ditangkap saat hendak membawa pulang sepeda motor curian ke kampung halaman dan berpapasan dengan patroli petugas di jalur perbatasan.

“Tim Resmob melakukan hunting, dari informasi telah terjadi pencurian. Kebetelun kepergok dengan kita. Karena melawan saat akan ditangkap maka kita lumpuhkan,” ungkap Iptu Saidi Jamil.

Korban Rino Siswanto yang mengetahui penangkapan ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengecek kendaraannya benar miliknya. Korban mengapresiasi atas kinerja pihak kepolsiian.

”Saya sangat berterimakasih, kususnya pihak kepolisian karena sudah responsif,” kata Rino Siswanto.

Dari catatan polisi tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019. Sementara rekan pelaku masih diburu polisi. Agus Muniawan akan dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(rmd/san)