Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Walhi: RTH Menipis, Kota Bandar Lampung Kritis

10
×

Walhi: RTH Menipis, Kota Bandar Lampung Kritis

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Persoalan lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung di tahun 2021  sangat memprihatinkan. Lebih dari 80 persen bukit di Kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi.

Hal ini di ungkapkan dalam rilis akhir tahun 2021  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung  Rabu siang 19 Januari 2022.

Edi Santoso Manajer Advokasi Walhi Lampung  mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH)di Lampung baru terpenuhi 11,08 persen  masih jauh dari angka ideal minimal 30 persen.

“Alih fungsi dan bahkan hilangnya tempat-tempat yang awalnya menjadi Ruang terbuka hijau  kemudian beralih fungsi menjadi gedung bisnis dan kantor, tempat wisata  dan bahkan ada yang menjadi lokasi pertambangan menjadi perhatian ditahun 2021,” jelas Edi Santoso.

Masifnya pengalihan fungsi bukit atau gunung di Kota Bandar Lampung mengakibatkan semakin minimnya ruang terbuka hijau. Hasil riset Walhi Lampung pada tahun 2020, setidaknya hanya tersisa 9,5 persen ruang terbuka hijau dari luas lahan Kota Bandar Lampung 19.722 hektar.

“Hasil riset Walhi Lampung setidaknya hanya tersisa 9,5 persen ruang terbuka hijau dari luas lahan Kota Bandar Lampung 19.722 hektar,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan yaitu,  kondisi wilayah pesisir Kota Bandar Lampung yang rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah, mengakibatkan bencana ekologis berupa banjir. Bandar Lampung juga menyandang predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH serta diperparah dengan buruknya sistem persampahan.

Diharapkan ditahun 2022 ini akan menjadi lebih baik dengan adanya catatan akhir tahun Walhi Lampung, sehingga Provinsi Lampung  membenahi terkait ruang terbuka hijau yang makin menipis.(rmd/san)