Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modal Video Syur, Polisi Gadungan Peras 3 Wanita

1
×

Modal Video Syur, Polisi Gadungan Peras 3 Wanita

Share this article

BANDARLAMPUNG – Seorang polisi gadungan di Bandarlampung ditangkap usai memeras seorang wanita dengan ancaman menyebar video syur.

Modus Apriyan (25) warga Kedaton, Bandarlampung ini dimulai setelah berkenalan dengan korban melalui facebook. Tersangka memasang foto profil anggota polisi berdinas di Polda Lampung.

Korban yang percaya dengan bujuk rayu kemudian diminta melayani nafsu seksualnya melalui video call. Diam-diam tersangka merekamnya. Inilah yang dijadikan senjata tersangka memeras korban.

Tersangka mengaku sudah memperdayai tiga wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Namun, hanya satu korban yang melapor polisi.

’’Dari laporan korban kita langsung bergerak menangkap tersangka. Modus ini sudah dilakukan terhadap korban lainnya. Namun hanya satu korban yang melapor,’’ ujar Iptu Widodo Rahayu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Sementara Apriyan mengaku dia tidak pernah meminta uang dengan jumlah banyak terhadap para korban.  ’’Saya hanya minta uang sebesar Rp500 ribu saja.’’ katanya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video seksual milik korban serta dua ponsel milik tersangka yang akan dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang Undang ri tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. (lds/rie)