Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pencairan Gagal, Pensiunan Buruh Protes ke BPJS

1
×

Pencairan Gagal, Pensiunan Buruh Protes ke BPJS

Share this article
Petugas BPJS tengah berdiskusi dengan M. Rusdy Asharie.

BANDARLAMPUNG- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjeadi polemik. Aturan baru menetapkan manfaat JHT dibayarkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Di Bandarlampung seorang pensiunan PTPN VII sekaligus Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPKGPI) terlibat bersitegang dengan petugas BPJS Ketenagakrejaan terkait pencairan JHT (15/2).

Rusdy Asharie yang kini sudah berusia 57 tahun ditolak untuk mengklaim BPJS Jaminan Hari Tua senilai Rp3 juta, sementara uang pensiun Rp69 juta sudah diterima. Rusdy Asharie telah pensiun sejak tahun 2019 namun pihak bpjs mengaku pencairan dapat dilakukan saat usia 58 tahun. Tidak dapat diproses pencairan dianggap sangat mempersulit para buruh.

“Pertama saya datang kesini mengatakan saya disuruh ngambil saat usia 57, begitu saya datang setelah lewat dari usia 57 tetap tidak bisa dan harus diusia 58. Nah dasarnya apa, katanya karena ada surat dari Presiden aturan baru. Jadi bisa ngambil akhir tahun saat usia saya 58,” ujar Rusdy Asharie.

Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, belum memberikan keterangan meski radartvnews.com berusaha untuk mengonfirmasi terkait persoalan ini. Salah satu petugas menjelaskan Kabid dan Managemen berada di Jakarta.

Sementara itu pengamat ekonomi Usep Syaifudin dari Universitas Lampung menilai, kebijakan mekanisme program pencairan JHT harus disikapi secara jernih dan proporsional.

Permenaker bukan sesuatu yang tidak bisa diubah karena  efektif dibulan Mei 2022, sehingga masih punya waktu walaupun sudah ditetapkan. Selain itu perbaikan atau revisi bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Aspirasi pekerja sebagai pihak yang terdampak langsung adanya permenaker harus diakomodir.

“Ini perlu diskusi mendalam, Permenaker ini juga bukan sesuatu yang tidak bisa dirubah. Ini akan efektif dibulan Mei 2022 kita masih punya waktu walaupun sudah ditetapkan. Bukan sesuatu yang tabu dilakukan perbaikan atau revisi, kita tetap harus melihat dan mengakomodir aspirasi terutama dari pekerja sebagai pihak yang terdampak langsung adanya Permenaker ini ,” jelasnya. (cr3/cr5/san)