Scroll untuk membaca artikel
NasionalUtama

3 Alasan Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS

7
×

3 Alasan Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS

Share this article

BANDARLAMPUNG – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali jadi sorotan. Kali ini mewajibkan setiap warga negara dan pemohon transaksi jual beli tanah dan rumah harus melampirkan Kartu BPJS sebagai salah satu syaratnya.

Apa korelasinya? Dihimpun radartvnews.com dari berbagai sumber, kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya ada. Yakni, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

Oleh sebab itu dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

Kesaktian kartu BPJS pun bertambah. Aturan ini tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Ada 3 hal yang disampaikan. Yang pertama, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Kedua, berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Nah, selain memastikan seluruh  warga tercover jaminan kesehatan, tiga implementasi di atas mulai diterapkan per 1 Maret 2022. (rie)