Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Berbekal Laporan di Medsos, Bandar Sabu Dibekuk

1
×

Berbekal Laporan di Medsos, Bandar Sabu Dibekuk

Share this article

KOTABUMI- Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara, menangkap satu bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan petugas atas respon dari informasi dari sosial media.

Pelaku bernama Darnadi warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, dibawa petugas keruang pemeriksaan usai dibekuk dirumahnya

“Belinya lima juta dan mau dijual cuma dapat untung pakai saja,” jelas Darnadi (23/2)

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat melalui sosisal media. Selain membekuk satu orang pelaku petugas juga menyita satu bungkus sedang sabu-sabu dan delapan bungkus kecil sabu-sabu siap edar sebagai barang bukti.’

”Ditangkap di rumah dari laporan baik dari masyarakat maupun media sosial facebook, instagram. Petugas menyita satu bungkus sedang dan delapan bungkus kecil sabu-sabu,” ungkap I Made Indra Wijaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman  maksimal dua puluh tahun penjara.(sas/san)