Scroll untuk membaca artikel
Otomotif

Ini Tarif Baru Uji KIR 

59
×

Ini Tarif Baru Uji KIR 

Share this article

BANDARLAMPUNG –  Per 1 Maret 2022, biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan berubah. Penyesuaian tarif dilakukan mempertimbangkan jenis dan berat kendaraan yang akan diuji.

’’Sebelumnya, semua jenis kendaraan ini mulai dari pickup, truk kecil hingga besar, tarifnya flat sama semua yaitu mulai dari Rp60.000 sampai Rp75.000. Secara logika kan tidak adil ya, maka di peraturan Wali Kota yang baru kita ada penyesuaian tarif,’’ ungkap Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Bandarlampung, Andy Koenang kepada radartvnews.com  Sabtu (26/2/2022).

Andi Koenang menjelaskan ada tiga jenis kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian KIR. Yakni setiap kendaraan yang bergerak di jalan raya, wajib diuji. ’’Itu bunyi UU Lalu Lintas, tapi kemudian ada pasalnya,’’ kata Andy.

Ia memaparkan tiga kendaraan tersebut adalah kendaraan barang, kendaraan penumpang, dan kendaraan khusus. Kendaraan barang meliputi jenis pick up, kereta gandeng, sampai jenis truk.

’’Lalu ada kendaraan atau mobil penumpang yang dikomersialkan, seperti halnya bus, minibus, taksi, mikrolet atau angkot, pokoknya semua jenis bus itu wajib. Sedangkan kendaraan khusus itu yang mengangkut barang khusus misalnya ambulance, mobil gas, dan minyak pertamina,’’ paparnya.

Andy mengatakan sebenarnya tronton adalah salah satu jenis truk besar. Namun yang membedakan tronton dengan jenis truk yang lain adalah jumlah rodanya.

’’Tronton itu jumlah bannya 10 buah. Jadi mau truknya biasa kalau bannya 10 buah tetap tronton. Atau kalau ada truk besar bannya kurang dari 10 buah dia tetap masuknya truk sedang,’’ ungkapnya.

Hal itu dijelaskan Andy, karena jumlah ban  berpengaruh pada daya angkut sebuah truk. Semakin banyak jumlahnya maka semakin besar daya angkutnya, begitupun sebaliknya. Andy mengatakan, meskipun alat KIR sudah tua, akurasi alat tersebut bisa dibuktikan karena Ia tiap UPT KIR wajib mengeceknya tiap tahun.

’’Kalibrasi itu kan dilakukan oleh pusat,  sesuai dengan UU Pajak dan Retribusi, tiap satu alat biaya kalibrasi nya Rp1 juta. Sedangkan kita punya 9 alat di sini,’’ kata Andy.

Begitupun dengan timbangan kendaraan yang harus di tera tiap enam bulan sekali, dan maksimal pengecekan satu tahun sekali.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap tarif retribusi yang baru akan diterapkan pada 1 Maret 2022.

Tarif baru yang ditetapkan antara lain untuk kendaraan baru, jenis pickup retribusinya sebesar Rp145.000, untuk truk kecil Rp165.000, truk sedang Rp185.000, truk besar atau tronton Rp240.000.

’’Mikrolet atau taksi Rp145.000, minibus Rp165.000, bus sedang Rp175.000, bus besar Rp200.000, Mobil gandeng Rp300.000, dan Kendaraan khusus Rp250.000,” katanya. Tarif ini juga berbeda tiap kategori misalnya ingin memperpanjang, ganti kartu, atau mutasi.

Sementara Ari, salah satu sopir yang tengah melakukan uji kir kendaraan mengaku belum mengetahui tentang aturan tarif terbaru yang akan berlaku.  ’’Tarif naik  tidak masalah,’’ katanya.

Nantinya setelah tarif berlaku, Dinas Perhubungan akan menggencarkan sosialisasi perwali tersebut kepada perusahaan dan sopir kendaraan. (rmd/rie)