Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Laporan Gantung Diri, Ternyata Isteri Tewas Dicekik Suami

3
×

Laporan Gantung Diri, Ternyata Isteri Tewas Dicekik Suami

Share this article

WAY KANAN- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pembunuhan  Oktavia Darmayanti (21) oleh suaminya sendiri Samat Basarudin. Semula tersangka memalsukan laporan dengan menyatakan korban tewas akbiat gantung diri di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka Samat Basarudin berusia  24 tahun digelandang petugas menuju ruang konferensi pers, Jumat siang 4 Maret 2022 usai ditangkap polisi.

Dihadapan awak media dan polisi, warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan ini mengaku  kerap cekcok dengan istri yang terus mendesak minta cerai.

“Kami ribut dia selalu minta cerai, saya jadi emosi langsung saya cekik,” katanya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan peristiwa terjadi Minggu 27 Februari 2022 pukul 23.00 WIB petugas Polsek Way Tuba menerima laporan bunuh diri Oktavia Darmayanti dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas menemukan banyak kejanggalan. Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk suami korban. Usai diperiksa Samat Basarudin mengakui perbuatan membunuh isterinya,” ungkap AKBP Teddy Rachesna.

Tersangka mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan hingga tewas. “Pelaku panik dan merekayasa kejadian dengan mengikatkan  kain selendang di kayu kusen kamar agar terlihat seperti gantung diri,” imbuhnya.

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif Amphetamin yang terdapat dalam narkotika jenis sabu sabu. Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(dtn/san)