Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

8 Kali Aksi, Saat Akan Ditangkap Jambret Sembunyi di Kebun

0
×

8 Kali Aksi, Saat Akan Ditangkap Jambret Sembunyi di Kebun

Share this article

LAMPUNG UTARA- Satreskrim Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara berhasil menangkap satu tersangka spesialis jambret handphone.

Usai ditangkap, tersangka Agus Maulana (19) menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara(8/3). Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kebun warga di Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Sebelumnya  petugas sudah lebih dulu menangkap satu orang rekan tersangka berinisial KP dan menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio serta satu unit handphone Vivo Y12 sebagai barang bukti.

Saat diperiksa petugas, tersangka ini mengaku sudah delapan kali melakukan aksinya.”Sudah 8 Kali jambret pak di jalan lintas Bukit,” katanya.

Sementara itu Panit 1 Reskrim Polsek Bukit Kemuning Iptu Irfan, mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka selalu mengincar korban wanita.

“Tersangka selalu mengincar korban wanita dengan cara dipepet lalu di jambret,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman  maksimal dua belas tahun penjara.(sas/san)