Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Komisi II DPRD Lampung Geram, Tutup Perusahaan!

1
×

Komisi II DPRD Lampung Geram, Tutup Perusahaan!

Share this article

BANDARLAMPUNG- Komisi II DPRD Provinsi Lampung minta pemerintah cabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Kota Bandar Lampung, Rabu (9/3).

Pasalnya, masyarakat yang bekerja sebagai nelayan ikan maupun kepiting menjadi korban pencemaran limbah, hingga tak mendapatkan pemasukan sejak 4 hari yang lalu.

Hal ini turut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.

“Ada beberapa masyarakat dan nelayan kepiting sekitar sini lapor kepada kami. Jadi kami hari ini turun yang kabarnya limbah ini sudah 4 hari,” kata Ketut di lokasi pencemaran limbah oli, Rabu (9/3).

Dalam pengecekan tersebut, lanjutnya, ia mendapati bahwa limbah tersebut memang limbah oli. “Karena kalau kita lihat di air hanya berbayang seperti minyak sedangkan di pantainya berwarna hitam legam,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI-Perjuangan.

“Diprediksi oleh masyarakat adalah ada yang membuang oli prediksi masyarakat,” sambung Ketut.

Atas laporan masyarakat dan temuannya di lapangan, Ketut mendorong pihak pemberi perizinan usaha terhadap perusahaan atau kapal yang sengaja membuang untuk segera menutup izinnya.

“Saya mewakili masyarakat, siapa pun yang membuang oli di sini baik sengaja atau tidak sengaja tutup saja itu kalau itu perusahaan cabut saja izin usahanya. Atau dia kapal, cabut izin berlayarnya,” jelas Ketut.

“Jangan sembarangan buang oli!” tegasnya.

Selanjutnya, Ketut juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk meninjau langsung dan selidiki yang membuang oli.

“Tindak lanjut kita, akan koordinasikan dengan Pemprov turun melihat lokasi akan selidiki siapa yang buang oli di sini dan laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.(wok/san)