Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tiga Kali Aksi, Warga Sumsel Menyerah

2
×

Tiga Kali Aksi, Warga Sumsel Menyerah

Share this article
Aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPidana.

BANDARLAMPUNG- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarame mengamankan pelaku penjambretan yang sudah tiga kali beraksi di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Hendra Gunawan warga Seberang Ulu, Palembang , Sumatra Selatan.

Pria 36 tahun ini diamankan Tim Opsnal Polsek Sukarame dikontarakan setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban Meri yang menjadi korban penjabretan di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung.

“Untuk makan sehari hari baru dua bulan tinggal di bandar Lampung,” kata Henda Gunawan di Mapolsek Sukareme, 15 Maret 2022.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan rekaman cctv dilokasi kejadian.

“Pelaku selalu beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Sonic dengan menyasar korban yang berdiri di pinggir jalan yang sebelumnya telah diintai oleh tersangka,” jelas Kompol Warsito.

Aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPidana,  tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama lama 9 tahun penjara.(rmd/san)