Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Pelaku Satu Keluarga, Dua Pekan Intai Minimarket

2
×

Pelaku Satu Keluarga, Dua Pekan Intai Minimarket

Share this article

LAMPUNG SELATAN- Kasus pembobol mesin ATM bank BCA dan Alfamart di Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan  berhasil dibongkar jajaran Polres Lampung Selatan. Polisi menangkap tiga pelaku sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, menerangkan para pelaku memiliki hubungan keluarga antara lain bapak, anak, keponakan serta saudara ipar.

“Tersangka yang berhasil diringkus yakni Supriyadi sebagai otak pelaku, DEN anak dari Dupriyadi, Jojon ipar dari Supriyadi, Satu pelaku lainnya yakni Andi keponakan dari Supriyadi kini masuk DPO,” jelasnya.

Pelaku selama dua minggu mempelajari kondisi dan menyewa ruko persis disamping toko itu. “Pelaku mengetahui kapan mesin ATM  itu penuh dan kosong sehingga saat kondisi ATM penuh mereka langsung beraksi,” imbunya.

Para pelaku berbagi peran Supriyadi membongkar tembok toko waralaba, dibantu oleh Jojon. Sementara  Andi bersama DEN mengambil rekaman cctv.

“Para pelaku berhasil merusak mesin ATM berisikan uang tunai Rp511 juta dan mengambil puluhan bungkus rokok dan barang di minimarket senilai Rp163 juta,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan hingga 7 tahun penjara.(mai/san)