Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

Polda Lampung Bongkar PSK Via Aplikasi MiChat

2
×

Polda Lampung Bongkar PSK Via Aplikasi MiChat

Share this article
Petugas menangkap satu pelaku berinisial R warga Banjaragung, Tulangbawang Barat.

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur.

Petugas menangkap satu pelaku berinisial R warga Banjaragung, Tulangbawang Barat yang diduga menjual para wanita ke pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini.

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan tersangka R ditangkap di sebuah hotel. Dia ditangkap bersama dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.

Modus operasi tersangka R yaitu menawarkan bisa menyediakan wanita sesuai  pesanan para pelanggan yang akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur.

“Modusnya tersangka R menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan, dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Adi Sastri.

Dari setiap transaksi itu, tersangka R mendapat keuntungan dari para pelanggan sebesar Rp500 ribu. Sementara para korban diberikan uang sebesar Rp1 juta setelah mereka melayani para pelanggan.

Masih menurut Adi Sastri tersangka R merupakan pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini. Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman  minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara. (rmd/rie)