Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

18 Adegan Pelaku Habisi Korban dengan Dodos Sawit

0
×

18 Adegan Pelaku Habisi Korban dengan Dodos Sawit

Share this article

LAMPUNG UTARA- Jajaran Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap seorang petani diwilayah Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara pada 11 Januari 2022 lalu.

Rekontruksi yang digelar di lapangan tembak Mapolres Lampung Utara ini, menghadirkan  tersangka Safarudin dan para saksi. Dalam rekontruksi (17/3) tersangka memperagakan delapan belas adegan.

“Rekonstruksi ini terkait pembunuhan terhadap Mubiyin Thohir yang tak lain adalah rekan pelaku sendiri pada Januari 2022 Lalu.” Jelas Ipda Djoko Susilo KBO Satreskrim Polres Lampura di lokasi.

Adegan diperagakan mulai dari rencana pembunuhan hingga cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan hantaman dodos atau alat pemanen buah sawit yang diarahkan ke kepala korban hingga meninggal.

“Sebelumnya dari keterangan pelaku, peristiwa antara petani ini terjadi karena korban sempat memasang patok pembatas di lahan pelaku dan sebelum tewas antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut,” imbuhnya.

Sementara itu William Mamora kuasa hukum korban mengatakan meski pengakuan pelaku ada kejanggalan dari fakta yang terjadi nantinya persidangan akan mengungkap kebenaran yang terjadi.

“Ada kejanggalan dari keterang dan fakta, nantinya persidangan akan mengungkap kebenaran,”katanya.

Gelar rekontruksi ini sekaligus mempercepat proses  hukum terhadap pelaku. Keluarga  korban melalu kuasa hukumnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(sas/san)