Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

BPK: Anggaran 4 Dinas di Bandarlampung Bocor

1
×

BPK: Anggaran 4 Dinas di Bandarlampung Bocor

Share this article
Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap pengawasan tindak lanjut LHP Perwakilan RI perwakilan Lampung atas belanja daerah kota Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Kota Bandarlampung  mengembalikan kelebihan anggaran Rp 5,1 miliar ke kas daerah.

Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska menyebutkan proses pengembalian dana sudah mencapai 75 persen.

Terungkap dalam sidang Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap pengawasan tindak lanjut LHP Perwakilan RI perwakilan Lampung atas belanja daerah kota Bandarlampung , Senin siang 4 April 2022.

Dalam paripurna tersebut Sekretaris Pansus DPRD Bandarlampung Darma Setiawan menyebutkan terkait rekomendasi tentang kelebihan pembayaran yang ada di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umu (PU). Pihaknya meminta Wali Kota Bandarlampung segera memproses nya.

“Kami meminta Wali Kota Bandarlampung segera memproses terkait rekomendasi tentang kelebihan pembayaran yang ada di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umu (PU),” jelasnya.

Sementara, Inspektur kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri menerangkan sudah menindaklanjuti terkait temuan BPK Saat ini progresnya sudah 75,74 persen.

“SUdah ditindaklanjut, ya progresnya sudah 75 persen lebih,” jelasnya.

Robi menambah temuan ini merupakan kegiatan fisik yang dilakukan pertengahan 2019 sampai triwulan satu 2021.(sah/san)