Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Gandeng Endro S Yahman, Sahlan Sosialisasikan Perda Rembug Desa

0
×

Gandeng Endro S Yahman, Sahlan Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Share this article

LAMPUNG SELATAN- Bulan ramadhan tidak menyurutkan langkah wakil rakyat untuk menyambangi konstituenya di daerah pemilihanya, hal ini di dilakukan oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan rutin sosialisasi peraturan daerah.

Perda yang di sosialisaikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat. Sahlan Syukur anggota DPRD Lampung, mensosialisasikan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Jumat (08/04/2022).

Dalam kegiatan kali selain menghadirkan narasumber yakni Nur Prima Purbani dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sahlan juga mengajak anggota DPR RI Endro Suswantoro Yahman untuk memberikan sedikit materi tentang pedoman rembug desa. Acara juga dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur desa setempat.

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kedatangan nya ke desa Bangun Rejo untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung.

“Perda merupakan salah satu landasan hukum yang harus diterapkan dan dijalankan untuk menuntun dan menata kehidupan masyarakat dalam penyelesaian masalah dalam mencegah terjadinya konflik” ujarnya.

Dengan latar belakang perbadaan yang ada di tengah maayarakat, konflik bisa saja muncul mulai dari konflik sosial, konflik antar golongan bahkan konflik di dalam rumah tangga.

“Perda ini juga diciptakan untuk mencegah proses hukum berkelanjutan, penyelesaian konflik dapat dilakukan di tinggkat desa dan kelurahan agar tidak masuk ke ranah hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakaat” tambahnya.

Sementara, Endro S Yahman mengatakan, sosialisasi pertauran daerah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menciptakan iklim yang sejuk ditengah masyarakat.

“Perda rembug desa ini juga mengajarkan masyarakat terutama perangkat desa untuk menyelasikan konflik yang timbul akibat perbedaan” ujarnya.

Masalah yang sering memicu konflik antar masyarakat salah satunya yakni persoalan tanah. Dengan adanya perda rembug desa ini masyarakat diminta untuk bermusyawarah sebelum timbulnya dampak hukum.(*)