Scroll untuk membaca artikel
ReligiUnik dan Viral

Salat Tarawih Ngebut, Bolehkah?

1
×

Salat Tarawih Ngebut, Bolehkah?

Share this article
Ketua Fatwa MUI Lampung Akhmad Ikhwani

BANDARLAMPUNG – Beredarnya video di media sosial terkait salat tarawih yang terburu-buru dengan bacaan serta gerakan yang cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung memberikan tanggapan.

Ketua Fatwa MUI Lampung Akhmad Ikhwani menjelaskan dalam melaksanakan salat harus dengan keadaan yang sangat khusyuk dan tidak boleh terburu buru.

’’Dalam rukun salat sendiri memiliki tuma’ninah yaitu suatu kondisi tertentu harus ada jeda atau tenang. Rukun ini di angkat dari hadist nabi Muhammad , ketika seseorang yang melakukan salat terburu buru di masjid Nabawi. Dan nabi menyuruh orang tersebut melakukan salat kembali sampai benar,’’ katanya.

MUI Lampung berharap masyarakat di bulan ramadan ini dapat mencapai ketaqwaan serta bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk sehingga mendapatkan ridho Allah.

Dihimpun radartvnews.com dari berbagai sumber, tarawih dalam Bahasa Arab berasal dari kata raha yang berarti rehat, tenang, nyaman atau lepas dari kesibukan duniawi.

Sehingga dengan menjalankan salat tarawih diharapkan pelakunya mendapat ketenangan batin dan fisik. Alhasil, dari asal kata itulah tarawih yang digelar secara cepat dan terburu-buru, tidak bisa dipastikan apakah pelakunya mendapatkan ketenangan atau kenyamanan saat menjalankannya.

Selain itu dalam kitab Fathul Mu’in karya Syeh Zainuddin Al-Malaibari menyebutkan salah satu syarat sah salat ialah membaca Surah Al-Fatihah dengan tartil. Hal ini dijelaskan pula dalam surat Al-Muzammil ayat 4, “Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan,”.

Sehingga bacaan ayat Alquran dalam salat tidak bisa dilakukan dengan cepat-cepat. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Ali bin Abi Thalib yang mengartikan tartil yaitu membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan (waqaf).

Ditambah para ulama juga sepakat memakruhkan bacaan Alquran yang cepat, karena bisa bacaan al-quran bisa cacat dan merusak makna, yang akhirnya malah berbuat dosa.

Jadi, kesimpulannya tarawih yang dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan hal-hal berikut. Yakni, Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.

Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.

Upaya keluar dari perdebatan, upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.

Jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah.

Sebagaimana namanya, salat tarawih artinya salat yang tenang, maka raihlah ketenangan dalam salat. (cr6/rie)