Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Ditahan

1
×

Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Ditahan

Share this article
Foto/ist

JAKARTA- Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Wisnu ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari pihak swasta yakni SMA dari Permata Hijau Grup, MPT Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia dan PT General Manager PT. Multimas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Selasa sore (19/4) menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dimana Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu sebagai pejabat di Kemendag.

Indrasari Wisnu Wardhana menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut, akibat perbuatan Wisnu minyak goreng ditanah air menjadi langka.

Penyelidikan jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.(*)