Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tiga Tersangka, Dua Pejabat Dibui, Satu Dijemput

0
×

Tiga Tersangka, Dua Pejabat Dibui, Satu Dijemput

Share this article

KOTABUMI- Kegiatan bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan Wawasan Kebangsaan seKabupaten Lampung Utara, pada bulan Maret lalu berbuah pahit.

Pasalnya, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan terdapat gratifikasi antara Dinas PMD dan penyelenggara kegiatan atau Event Organizer.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu pekan dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu 26 sampai 27 Maret di Hotel Horison Bandar Lampung dan tanggal 28 – 31 Maret 2022 di Bandung, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan Polres Lampung Utara menetapkan tiga  tersangka yaitu dua pejabat pada Dinas PMD Lampung Utara dan satu orang yang saat ini masih proses penjemputan dari bekasi yaitu selaku penyelenggara kegiatan bimtek,” jelas AKBP Kurniawan Ismail Kapolres Lampung Utara (27/4).

Adapun ketiga orang tersebut yaitu ia, selaku Kabid PMD pada Dinas DPMD Lampung Utara dan NG selaku kasi, serta NF selaku penyelenggara dari surat lembaga bina pengembangan potensi dan inovasi desa atau BPPID.

Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu inisial ABD, HD, dan RN. Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti 202 desa dari 232 desa yang ada di Lampung Utara, dengan biaya masing-masing Kepala Desa sebesar Rp7,5 juta.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua puluh empat alat bukti baik berupa uang, bukti transaksi, serta bukti percakapandan lain lain,” imbuhnya.

Kepolisian terus mendalami kasus ini dan untuk para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara.(sas/san)