Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kabid Diksar Didakwa Tilep Rp 4,64 Miliar

2
×

Kabid Diksar Didakwa Tilep Rp 4,64 Miliar

Share this article
Foto tangkapan layar

BANDARLAMPUNG- Dua terdakwa korupsi anggaran dana Biaya Oprerasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dan Kinerja Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2019 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa mendakwa terdakwa telah melakukan korupsi Rp4,64 miliar dari nilai anggaran Rp14 miliar.

Sidang berlangsung secara virtual dengan dua terdakwa yaitu Riyanto (59) mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah tahun 2019  dan Erna Susiana (43) sebagai rekanan.

Kedua terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengahtengah Faris Afify, mengatakan perbuatan keduanya  bermula saat  tahun 2019.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja ke 195 sekolah yang terdapat pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Dari hasil pemeriksaan tim ahli Tik Universitas Lampung,  perangkat table, komputer, perangkat jaringan nirkabel dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan permendikbud. Kemudian tidak terpasang dvd room dan wifi dongle pada komputer,” jelasnya.

Sidang ditunda dua pekan  dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi-saksi.(lds/san)