Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Warga Pariaman Tipu Korban Rp 150 Juta Modus Jual Jengkol

0
×

Warga Pariaman Tipu Korban Rp 150 Juta Modus Jual Jengkol

Share this article
Tersangka BP menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

KOTABUMI- Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Utara dibantu Polres Pariaman, Sumatera Barat berhasil membekuk Bayu Pratama karena terlibat dengan kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian 15 ton jengkol  dengan nilai Rp 150 juta.

Modus bapak tiga anak dalam melancarkan aksinya ini, dengan meminta korban yang bernama Supriadi seorang pedagang jengkol warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara untuk mentransfer uang Rp 50 juta sebanyak tiga kali guna pembelian lima belas ton jengkol.

Namun setelah di transfer pelaku yang merupakan warga Pariaman ini tidak juga mengirimkan pesanan jengkol yang diminta. ” Iya benar dia (korban) udah transfer. Uangnya saya pake maen judi online,” kata Bayu Pratama.

Sementara itu Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Wasito, menjelaskan pelaku di tangkap ditempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 150 juta. Tersangka diamankan di Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(sas/san)