Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

5 Aset Sitaan BLBI Dihibahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung

2
×

5 Aset Sitaan BLBI Dihibahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mendapat tanah hibah aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Lampung Edi Kurniadi membenarkan hal ini. Aset tersebut sudah ditinjau dari tim Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu,

Sejumlah aset diantaranya, di Bandarlampung eks Badan Penyehatan Bank Nasional (BPPN) berbentuk tanah seluas 41.605 meter persegi dan 11.014 meter luas bangunan di Jalan Yos Sudarso Panjang Utara.

Tanah milik eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Desa Sukatani, Kalianda Lampung Selatan seluas 42.600 meter persegi. Tanah seluas 17.500 meter di Desa Sidomakmur/ Waypanji, Lampung Selatan.

Tanah seluas 67.460 meter di Pringsewu  dan terakhir tanah seluas 15.800 meter persegi di Jalan Banyu Urip, Kotabumi Ilir, Lampung Utara.

Edi menambahkan, aset hibah itu rencananya akan dibangun pusat perkantoran seperti Bapas baru dan Imigrasi atau menjadi pusat pembinaan untuk warga binaan pemasyarakatan (BBP).(lds/san)