Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Mahasiswa FH UNILA Uji Materil UU Ibu Kota Negara 

3
×

Mahasiswa FH UNILA Uji Materil UU Ibu Kota Negara 

Share this article
UJI MATERIL : Mahasiswa Fakultas Hukum Unila mengajukan uji materil atas UU No. 3 / 2022 tentang Ibu Kota Negara. (Foto Ist)

BANDARLAMPUNG : Sebanyak enam (6) mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Mahasiswa ini menilai UU yang disahkan pada 15 Januari diduga telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Para pemohon mengajukan uji materil atas pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1).

Ada 3 pokok poin permohonan yang diajukan, pertama Pasal 1 ayat (2) UU IKN menjelaskan bahwa IKN pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Kemudian di pasal 4 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa IKN lembaga setingkat kementrian yg menyelenggarakan pemerintah daerah khusus.

”Kenapa pasalnya memuat definisi yg berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian?  Ini harus diperjelas karena akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan IKN kedepannya” jelas Hurriyah Ainaa.

Kemudian kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum.

”Kami menilai hal ini mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” tandasnya.

Mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara (HTN) ini menyatakan berikutnya IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilu presiden & wapres, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu DPRD.

Padahal di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (3) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggota nya dipilih melalui pemilu.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang IKN ini dilatarbelakangi keresahan para mahasiswa hukum Universitas Lampung atas proses regulasi yang ada.

Para pemohon yang notabene adalah mahasiswa hukum mengamati proses penyusunan, perumusan, hingga pengesahan UU IKN yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, membuat mereka memutuskan untuk melanjutkan kajian diskusi kelompok mereka tersebut kedalam bentuk permohonan uji materil ke MK.

Pengujian Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang IKN oleh para rekan-rekan mahasiswa ini diharapkan dapat terus memacu nafas perjuangan dan menjadi indikator bahwa masih ada kawan-kawan yang menjaga idealisme nya dan bergerak untuk terus meneriakan aspirasi rakyat Indonesia.

“Ini adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia, dengan kami yang melakukan pengujian Undang-Undang No 3 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi, diharapkan akan menjadi inspirasi untuk mahasiswa lain secara khusus dan masyarakat secara umum bahwa para pejuang kebaikan akan terus ada. Memperjuangkan suara rakyat lewat lembaga formal negara,” sambunya. (TIM)