Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kisah Sephia : Gadis Belia Dalang Pembunuh Pengusaha Lampung

1
×

Kisah Sephia : Gadis Belia Dalang Pembunuh Pengusaha Lampung

Share this article
UNGKAP KASUS : Jajaran Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung berhasil menggulung empat pelaku pembunuhan pengusaha ternama di Provinsi Lampung. (Foto Ist)

BANDARLAMPUNG : Tidak menunggu lama, jajaran Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung mampu mengungkap pelaku pembunuhan seorang pengusaha kenamaan di Provinsi Lampung.

Kepolisian meringkus empat pelaku pembunuhan atas korban Tarmizi Maherat.

Pengusaha berusia 57 tahun yang menggeluti usaha bunga papan, dan cucian mobil itu dihabisi oleh empat orang remaja. Terdiri seorang perempuan dan 3 laki laki.

Mereka adalah FK alias Ica alias Caca. Dia seorang gadis belia berusia 21 tahun, merupakan kekasih korban.

Ica merupakan sephia atau kekasih gelap korban. Untuk memuluskan niat jahat pembunuhan berencana ini.

Dara bau kencur ini melakukan mufakat jahat dengan kekasihnya BG. Usianya baru menginjak 22 tahun. Tercatat sebagai warga Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, BG mengajak sang adik berinisial AT baru berusia 17 tahun dan AD (18) rekan dari AT, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan, pihaknya menangkap empat pembunuh di kawasan Danau Bekri.

“Pelaku utama korban yakni Caca, bermotif asmara, yang tak lain merupakan kekasih simpanan korban. Caca mengaku kesal dan sakit hati, karena dijanjikan hendak dibelikan rumah, mobil, dan memberikan usaha,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu 29 Juni 2022, dikutip dari radarlampung.disway.id.

Pembunuhan berencana didalangi oleh Caca. Sephia sang kekasih gelap ini mengaku kecewa karena korban tak kunjung memenuhi janji memberikan rumah, mobil dan modal usaha.

Caca dibantu tiga pelaku lain merencanakan pembunuhan. Pada Selasa 21 Juni 2022, pelaku mengajak berjanjian bertemu di sebuah penginapan di Rajabasa, Bandarlampung.

Lantas, dengan mengendarai Toyota Fortuner milik korban, Caca mengajak untuk rekreasi ke Pantai Sebalang, Lampung Selatan. Mereka lebih dulu menjemput tiga pelaku lain di daerah Panjang.

Dalam perjalanan, korban dicekik oleh salah satu pelaku hingga pingsan. Para pelaku kemudian bertolak menuju Bekri dan menghabisi korban.

Sehari kemudian, pada Rabu 22 Juni, mereka menguburkan korban di dekat Danau Bekri. Jasad korban baru ditemukan oleh Ujang seorang pencari rumput.

Ujang mengetahui ada mayat dari kedua tangan yang menyembul di antara tumpukan dedaunan.

Melalui penyelidikan, polisi mampu mengungkap para pelaku. Awalnya, polisi menangkap AT, saat sedang tidur dirumahnya.

Berikutnya, polisi menangkap AD dirumahnya pada Senin, 27 Juni 2022.

Dari keterangan, polisi menangkap Caca dan BG saat menginap di hotelĀ  Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (TIM)