Scroll untuk membaca artikel
Pendidikan

PPDB Online di Bandarlampung Terkendala NIK Hingga Server

1
×

PPDB Online di Bandarlampung Terkendala NIK Hingga Server

Share this article
Orang tua dan calon siswa datang ke sekolah karena belum paham proses PPBD secara online.

BANDARLAMPUNG- Hari terakhir Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online  dipadati orang tua calon siswa yang datang ke sekolah, Kamis 30 Juni 2022.

Hal ini disebabkan karena Nomor Kartu Kependudukan pada Kartu Keluarga yang lama tidak sesuai dengan kartu keluarga baru.  Selain itu usia Kartu Keluarga kurang dari satu tahun.

Gusri Panitia PPDB SMA Negeri  8 Bandarlampung membenarkan terkait hal ini. Menanggapi permasalahan tersebut pihak sekolah mengembalikan permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ).

“Jika sudah mendapatkan keterangan dari Dukcapil dapat segera dilampirkan, selain itu calon peserta didik tidak masuk pada sekolah negeri akan di arahkan masuk sekolah swasta,” jelasnya.

Sementara itu Abraham Prahasto panitia PPDB sekolah SMK Negeri 1 Bandarlampung mengatakan, kendala juga terjadi pada jaringan atau divice yang digunakan tidak dapat diakses. Selain itu kendala lain adalah pilihan orang tua tidak sesuai dengan anak.

“Ada juga kendala lain  pada jaringan atau divice yang digunakan tidak dapat diakses serta pilihan beda orang tua sama anak,” katanya.(dis/san)