Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Anggota Khilafatul Muslimin Diamankan Polda Lampung

0
×

Anggota Khilafatul Muslimin Diamankan Polda Lampung

Share this article

BANDARLAMPUNG- Polda Lampung menangkap anggota khilafatul muslimin berinisial AB berusia 71 tahun ini diduga menyebarkan dan pemberitahuan berita bohong.

AB ditangkap di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah,  Jagabaya II,  Wayhalim, Bandarlampung pukul 17.00 Wib., 4 Juli 2022.

Diskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Ep Hutagalung mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam pemeriksan.”lagi dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pasca penangkapan pimpinan khilafatul muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja suasana kantor pusat kholifah mulai didatangi para jemaah.

Satu jemaah khilaftul muslimin Abu Bakar, saat ditemui mengatakan bahwa subuh kholifah Abdul Qodir Hasan Baraja diamankan pihak kepolisian hal ini dinilai merupakan tindakan dzolim kepada ulama yang seharusnya dilakukan seperti itu.

Sebagai jemaah bersama yang lain, dirinya tidak bisa berbuat apa apa  hanya mampu berdoa kepada Allah agar selalu diberikan hal terbaik buat kholifah kami.(gin/san)