Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Izin Dicabut, ACT Lampung Setop Penggalangan Donasi

2
×

Izin Dicabut, ACT Lampung Setop Penggalangan Donasi

Share this article

BANDARLAMPUNG- Surat Edaran Kementrian Sosial Republik Indonesia dikeluarkan tanggal 5 Juli 2022, resmi memberhentikan sementara kegiatan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan pencabutan izinterkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

ACT Cabang Bandar Lampung menghentikan sementara aktivitasnya Hermawan  selaku Head Of Marketing Wilayah Lampung dan Bengkulu menyatakan setelah pencabutan oleh Kementerian Sosial pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari instansi terkait.

“Untuk sementara, kami tidak membuka penerimaan donasi atau penggalangan dana sosial atau pun kemanusiaan. Saat ini sudah tidak ada penggalangan dana seluruh karyawan ACT bekerja dari rumah,” jelas Hermawan.

Diketahui salah satu pelanggaran ACT Salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5%. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyipembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.(sah/san)