Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPolitik

Bawaslu – KPID Awasi Iklan Televisi dan Medsos

1
×

Bawaslu – KPID Awasi Iklan Televisi dan Medsos

Share this article
doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provisni LampungĀ . Pada rabu siang resmi melakukan kerjasama dalam mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

KPID akan membantu mengawasi konten kampanye media televisi dan radio. Sementara media sosial seperti facebook dan instagram, akan diawasi Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan, kampanye baru bisa dimulai pada bulan november 2023 sedangkan iklan dimedia massa baru bisa dilakukan 14 hari sebelum massa tenang.

Apabila melanggar maka dikenakan sanksi, Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan saat ini banyak ditemukan peserta pemilu yang mencuri start, dengan beriklan di media sosial hal ini lah yang menjadi pengawasan Bawaslu. (sah/san)