Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungBincang Bang Aca

Ada Restorative Justice, Pidana Jalan Terakhir

1
×

Ada Restorative Justice, Pidana Jalan Terakhir

Share this article
Doc Radar TV Lampung

Bandarlampung – Diskusi publik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)  merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dengan menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan bukan berorientasi pada pembalasan.

Direktur Utama Radar Lampung, H. Ardiansyah menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam diskusi, Direktur Radar Lampung itu memberikan masukan kepada ratusan mahasiswa. Tidak hanya itu, dirinya melontarkan pertanyaan kepada mahasiswa dan memberikan hadiah berupa logam mulia.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, S.H., M.H. menyampaikan target yang dimaksud dalam kasus restorative justice  di Bandarlampung,  yakni pencapaian keadilan yang ada di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hati nurani. Namun jika dalam kuantitasnya Indonesia memiliki banyak karena persetujuannya berjenjang.

Kemudian restorative justice yang ada di Kepolisian Pihak Kejati mengatakan kepolisan sudah memiliki peraturan dan mekasime yang berbeda. Namun apabila surat pemberitahuan penyelidikkan sudah ada di Kejati maka akan di telaah, kasus tersebut memenuhi kriteria atau tidak.

Helmi juga menyampaikan akan membangun rumah restorative justice di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk musyawarah perihal masalah masalah yang ada disana.

Syarat masuk restorative justice adalah pertama tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan,  kedua kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ketiga  adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, keempat tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kelima tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, keenam tersangka mengganti kerugian korban, ketujuh  tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.(dis/san)