Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPolitik

7 Parpol Daftar ke Kesbangpol Bandarlampung

2
×

7 Parpol Daftar ke Kesbangpol Bandarlampung

Share this article

BANDARLAMPUNG – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah partai politik melakukan persiapan. Beberapa partai baru bermunculan untuk bertarung merebutkan kursi panas Pemilu 2024 mendatang.

Dalam waktu dekat calon peserta partai politik melakukan tahapan awal pendaftaran termasuk partai politik pendatang baru.

Analisis Kebijakan Kesbangpol Bandarlampung Joko Irawan mnyatakan, sejauh ini sudah ada tujuh parpol baru telah melakukan pendaftaran.

Parpol baru yang telah mendaftar di Badan Kesbangpol Kota Bandarlampung, yaitu Partai Ummat – Ketua DPW Bandarlampung Suherman, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) – Ketua DPW Bandarlampung Kaharuddin, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) – Ketua DPW Yudhi Ardhi, Partai Buruh – Ketua DPW Dewi Sartika, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) – Ketua DPW Mai Muri, Partai Kongres – Ketua DPW Melwandi, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) – Ketua DPW Johan Alamsyah.

“Pendaftaran parpol penting dilakukan agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol,” jelasnya.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat permohonan dari ketua partai politik, surat keputusan kepengurusan partai politik, akta pendirian partai, biodata kepengurusan partai, surat keterangan domisili, surat keterangan kepemilikan/sewa, pinjam kantor sekretariat partai, dan surat pernyataan pengurus bahwa tidak merangkap anggota partai lain.

“Untuk partai politik yang baru harus memiliki surat domisili dan kontrak untuk kantor sekretariat sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2024,” tukas Joko.

Bawaslu Kota Bandarlampung akan melakukan pengawasan berkas peserta calon pemilu jelang pendaftaran parpol pada 1 Agustus 2022 mendatang.(jps/san)