Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kabid Diksar Disdikbud Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun

1
×

Kabid Diksar Disdikbud Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun

Share this article
doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang kembali mengelar sidang dua terdakwa Riyanto (59) mantan kepala Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) dan Erna Susiana (43) sebagai rekanan.

Sidang agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Faris Afify menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan. Serta berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara 4,6 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan keduanya bermula saat  tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja ke 195 sekolah yang terdapat pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli TIK Universitas Lampung, perangkat tablet, computer, perangkat jaringan nirkabel dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Kemudian tidak terpasang dvd room dan wifi dongle pada computer.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (lds/san)