Scroll untuk membaca artikel
NasionalPeristiwa

Jangan Sembarangan Kirim Hewan Ternak, Ini Sanksi Hukumnya!

61
×

Jangan Sembarangan Kirim Hewan Ternak, Ini Sanksi Hukumnya!

Share this article
SANKSI PIDANA : Bagi siapa saja yang hendak mengirimkan ternak atau satwa dilindungi harus memiliki izin, jika tidak maka sanksi pidana menati. (Foto Karantina Pertanian Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Maraknya pengiriman ternak yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan disaat terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus menjadi perhatian bersama.

Karantina Pertanian Lampung memastikan telah menyiagakan tim pengawas di Pelabuhan Bakauheni yang bekerja 1×24 jam setiap hari.

Tim ini memiliki tugas mengawasi dan memeriksa setiap kendaraan yang diduga mengangkut hewan ternak atau satwa dilindungi mulai dari pintu masuk, areal dermaga hingga kendaraan masuk kapal.

Tim selalu bertindak tegas atas setiap usaha penyelundupan hewan ternak atau satwa dilindungi secara illegal.

Setiap pengiriman hewan ternak tidak disertai kelengkapan dokumen perizinan dapat dipastikan melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam pasal 88 huruf a dan c menyebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukan atau mengeluarkan media pembawa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, maka dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“Sanksinya cukup tegas dan jelas. Ini harus diperhatikan kepada siapa saja. Mulai peternak, pedagang atau pengusaha peternakan dan driver (pembawa) angkutan ternak atau stawa illegal,” jelas drh. Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.

Menurutnya, selain melanggar hukum, oknum yang berusaha membawa ternaknya ke luar pulau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan selain berisiko membawa penyakit.

“Juga akan berdampak pada kondisi ternak tersebut akibat dari tidak menerapkanya spek kesejahteraan hewan saat pengangkutan,” beber Akhir Santoso.

Karantina Pertanian Lampung memastikan pelbagai upaya telah dilakukan untuk menghalau dari berbagai bentuk pengiriman ternak secara ilegal. Dimulai dari sosialisasi, koordinasi antar instansi dan pengetatan pengawasan melalui operasi patuh karantina secara rutin.

“Semoga tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera para pelaku dan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga ternak dari penyebaran Penyakit yang sangat merugikan ekonomi peternakan,” pungkasnya. (TIM)