Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Kapolres-Dandim Wawancara, Pelaku Kabur

0
×

Kapolres-Dandim Wawancara, Pelaku Kabur

Share this article

LAMPUNG UTARA – Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite, digerebek tim gabungan Polres Dan Kodim 0412 Lampung Utara, Senin malam, 12 September 2022 sekira pukul 22.45 WIB.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara dan Komandan Kodim 0412 Lampung Utara bersama sejumlah anggota Kepolisian serta TNI.

Saat dilakukan penggerebekan aparat berhasil menemukan puluhan jerigen yang berisikan ribuan BBM jenis solar dan pertalite digudang milik Jailani, warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Alhasil petugas mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar, yakni lima puluh dua jerigen yang berisikan solar dan lima belas jerigen berisikan pertalite. Masing-masing jerigen berisikan tiga puluh liter. Total BBM berjumlah dua ribu sepuluh liter (2.010).

Pelaku sempat menunjukkan dokumen-dokumen dari kecamatan dan pihak desa setempat, namun pada dokumen tersebut tertulis tahun 2014.

Pelaku mengaku sudah lima belas tahun melakukan bisnis tersebut. Ia mendapat keuntungan seribu rupiah perliter dari hasil penjualan ke wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Pelaku berhasil berhasil melarikan diri, saat Kapolres dan Dandim melakukan wawancara dengan media.

Kapolres mengaku akan mengembangkan hasil tangkapan ini, kepihak SPBU dan pelaku-pelaku lainnya.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai dengan pasal 58.

Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah (Rp.60.000.000.000).(sas/san)