Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Selesaikan Konflik Dengan Musyawarah

1
×

Selesaikan Konflik Dengan Musyawarah

Share this article

LAMPUNG TENGAH- Usai menggelar kegiatan Reses tahap II, wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung langsung menggelar kegiatan rutin bulanan lainya yakni sosialisasi peraturan daerah.

Pada bulan September ini, Ni Ketut Dewi Nadi memilih Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di desa Sidobinangun kecamatan Wayseputih, Kabupaten lampung tengah. 23-09-2022

Acara yang menghadirkan dua narasumber yakni I Komang Koheri selaku anggota DPR RI dapil Lampung II dan Iptu Candra Dinata selaku Kapolsek Kecamatan Wayseputih dan perangkat kampung serta masyarakat sekitar sebagai peserta.

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini berharap Perda idapat disebarluaskan ke kampung lain atau ke masyarakat lainya, tentunya juga dengan adanya perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan serta keamananan yang penyelesaianya dilakukan secara bersama-sama atau musyawarah antara unsur pemerintah desa, kelurahan, usur pemerintah, stake holdder dan unsur masyarakat.

Perda ini di ciptakan sebagai payung hukum bagi masyarakat yang harus di taati, ” dengan adanya perda Rembug desa ini diharapkan kepada masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala bentuk konflik” ujarnya.

”Perda ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dalam konflik yang terjadi di masyarakat” tambahnya.

Dalam menjalankan Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di perangkat desa harus benar – benar memahami isi dari perda itu sendiri.(wok/san)