Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Refly Harun: Peristiwa Tidak Jelas, Kasus Bunda Merry Keliru

3
×

Refly Harun: Peristiwa Tidak Jelas, Kasus Bunda Merry Keliru

Share this article
Dr Refly Harun menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, 26 September 2022.

LAMPUNG UTARA- Sidang lanjutan dengan terdakwa Bunda Merry yang merupakan aktivis perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, 26 September 2022.

Sidang dipimpin hakim ketua Andi Barkan Mardianto dan hakim anggota yaitu Annisa DP Haristadan Agnes Ruth F.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yaitu Dr Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

Dihadapan mejelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa,  Refly Harun menjelaskan jika peristiwa yang disangkakan terhadap Merry baik fakta dan pasalnya merupakan hal keliru.

Persoalan ini tidak dapat diproses sebab tidak ada larang membawa anak – anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa serta terdakwa tidak merekrut atau membawa. Kuasa hukum sangat yakin jika kliennya akan dibebaskan dalam dakwaan ini.

“Ngapain juga persoalan itu diproses, sebab tidak ada larang membawa anak-anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa. Dan bukan beliau juga yang merekrut dan membawanya,” ujar Refly Harun.

Diketahui Merry menjadi tahanan Kejari Lampung Utara sejak 9 Agustus 2022 namun PN Kotabumi mengabulkan penangguhan penahan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya penahanan dilakukan atas sangkaan pasal 76H Jo  pasal 87 Undang-Undang No 45 tahun 2014 tentang ekploitasi anak.

Sebelumnya saksi ahli pidana dari JPU yaitu Eddy Rifai yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mencabut kesaksiannya, karena tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan.(sas/sam)