Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

8 Lembaga Bergabung di LTSA, Lindungi PMI Asal Lampung

3
×

8 Lembaga Bergabung di LTSA, Lindungi PMI Asal Lampung

Share this article

BANDARLAMPUNG- Delapan lembaga di Provinsi Lampung resmi tergabung kedalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)  untuk memberikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah setempat .

Kedelapan lembaga tersebut yaitu  Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, Serta Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, Keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap  akan memberikan perlindungan kepada para PMI mulai dari keberangkatan hingga kepulangan dari negara tujuan.

Saat ini Provinsi Lampung berada di urutan ke empat pengirim PMI terbanyak dari Indonesia.

“LTSA akan mendata jumlah PMI secara rinci sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pelatihan setelah pulang ke kampung halaman untuk meningkatkan perekonomian di desanya,” ujar Fahrizal Darminto.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu menambahkan,  LTSA merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja migran agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Penandatanganan paktaintegritas ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022 tentang pembentukkan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Nomor: G/509/V.08/HK/2022 tanggal 14 September 2022 tentang standar opersional prosedur LTSA-PMI Provinsi Lampung.(gin/san)