Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Oknum Guru Bejat di Way Kanan, Cabuli Lima Siswi di Sekolah

7
×

Oknum Guru Bejat di Way Kanan, Cabuli Lima Siswi di Sekolah

Share this article

WAY KANAN- Duka kembali menimpa dunia pendidikan Way Kanan. Oknum guru, viral lantaran mencabuli lima murid kelas tiga Sekolah Dasar (SD).

Tersangka D 56 tahun warga Kecamatan Gunung Labuhan, Pegawai Negeri Sipil juga wali kelas para korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers Senin 10 Oktober 2022 mengatakan, aksi tersangka dilakukan dengan mengancam korban tidak akan dinaikan kelas.

Aksi pertama dilakukan sabtu tanggal 1 Okober 2022 saat jam istirahat. Pelaku membawa korban berusia 8 tahun kerumah kosong dibelakang sekolah dengan memasukan jari ke bagian intim korban.

Sementara, empat korban lainya dilakukan Senin 3 Oktober didalam ruang kelas. Semua korban masih duduk di bangku kelas tiga SD yang berada di Kecamatan Gununglabuhan yang masih berusia 8-9 tahun.

Aksinya terbongkar usai salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yang lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 wib dikampung Negeri Sungkai tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit handphone yang berisi foto-foto kemaluan korban dan baju yang digunakan korban.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Machia Velly Tarmizi mengatakan, oknum guru ini sudah mengabdi sebagai PNS di Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2008 dengan masa kerja sebelas tahun dan akan pensiun dalam empat tahun kedepan.

Namun, sebelumnya oknum tersebut sudah mengabdi sebagai guru honor. Dirinya menambahkan menyerahkan semua proses hukum kepada petugas Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di sel Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman pidana penjara 15 tahun karena pelaku merupakan tenaga pendidik pidana ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun hukuman penjara.(dtn/san)