Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dipolisikan Nasabah, Pimpinan Bank Membantah

2
×

Dipolisikan Nasabah, Pimpinan Bank Membantah

Share this article

BANDARLAMPUNG- Juwanda warga Bandarlampung melaporkan pimpinan bank di Bandarlampung Dian Sukma Andayani ke Polda Lampung atas tuduhan penipuan.

Bersama kuasa hukumnya Juwanda melaporkan yang tertuang dalam  nomor laporan LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022.

Ia menceritakan awalnya kenal dengan terlapor saat masih menjabat sebagai pimpinan cabang bank di Jalan Teuku Umar dan di cabang Tanjungkarang ditahun 2019 dan mengajak berbisnis dana talangan untuk pengajuan dan kredit.

Fee yang dijanjikan ketika dana cair adalah 4 persen berikut dengan dana titipan.

Dia diberi tahu bahwa sistem prosedur dana talangan ini yaitu setiap ada orang yang mengajukan dana kredit,  pelaku akan menghubunginya untuk menalangi dana pinjaman dan akan diberikan fee ketika dana bank sudah cair berikut dana yang dititipkan.

“Awal dana yang di minta yaitu Rp100 juta, namun belum waktu yang di janjikan cair pelaku meminta sejumlah uang lagi untuk data talangan lain hingga terakhir transaksi pada Febuari 2020 tetap tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan,” jelas Juwanda.

Atas laporan ini barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut diantaranya bukti transfer, chat whatsapp dan bukti foto pertemuan, pasal yang dilaporkan dalam perkara yaitu pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 atau pasal 378.

Dikonfirmasi Radar Lampung TV via sambungan telepon Dian Sukma Andayani membantah laporan Juwanda dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000.

Dia mengaku tidak pernah melakukan tindakan seperti yang diceritakan pelapor, namun prihal klarifikasi terkait laporan ini dia enggan menjelaskan.(rmd/san)