Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

ABG Pelaku Penusukan Ditangkap Saat Sembunyi di Pekalongan

1
×

ABG Pelaku Penusukan Ditangkap Saat Sembunyi di Pekalongan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Satu pelaku penusukan berinisial D-F  berusia 16 tahun diringkus Satreskrim Polresta Bandarlampung  atas kasus penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, mengatakan penganiayaan dilakukan terhadap korban Saiful Anwar (27) pada 28 Oktober 2022. Motif pengaiyaan karena dendam pelaku terhadap korban.

“Awalnya korban mencuri handphone milik pelaku dan berjanji akan mengembalikannya dalam bentuk uang tunai. Namun karena tak kunjung dikembalikan, pelaku bersama dua orang D-V dan F-D menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia. Pelaku D-V dan F-D masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Ino Harianto.

Korban dinyatakan meninggal setalah mendapatkan enam luka tusuk di beberapa bagian tubuh termasuk pada bagian kepala, pelipis mata sebelah kiri.

Pelaku masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rmd/san)