Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Manipulasi Data, 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi Diselewengkan

0
×

Manipulasi Data, 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi Diselewengkan

Share this article
Petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton pupuk subsidi.

BANDARLAMPUNG- Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus penyelewengan 8,7 ton pupuk urea bersubsidi yang dilakukan dua orang tersangka D-D warga Lampung Timur dan I-S warga Lampung Selatan.

Dalam release yang digelar Senin (7/11) Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya penyelewengan atau kegiatan penjualan pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur pada 9 September 2022.

Setelah melakukan penyelidikan petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton dengan berat masing-masing 50 kg pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia yang pada karung bertuliskan pupuk bersubsidi.

Di gudang toko atau warung bernama berkah abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung, RT 007 RW 004,  Kelurahan Jaya Asri I, Kecamatan Metro Kibang milik DD yang didapatkan dari kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan milik IS.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjual pupuk tersebut di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu perkarung dengan berat 50 kg yang seharusnya dijual seharga Rp. 112.500 per karung.” Jelas AKBP Muhammad Fauzi.

Pelaku memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk, seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok tani pupuk bersubsidi.

Dalam kasus ini I-S pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan telah menjual pupuk urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah /rayon.

“Ini dilakukan tersangka I-S untuk memperoleh keuntungan materil karena pupuk tersebut djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton, satu buku catatan mitra/bon, 9 bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi.

Kedua tersangka di kenakan ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, pada pasal 6 ayat (1) huruf b. dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu. Namun kedunnya tidak dilakukan penahanan (rmd/san)