Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPendidikan

Pertanyakan Nasib Guru Swasta, GLPGP3K Siap Hearing Dengan DPRD

1
×

Pertanyakan Nasib Guru Swasta, GLPGP3K Siap Hearing Dengan DPRD

Share this article

BANDARLAMPUNG- Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG P3K) Swaata Pemerintahan Provinsi Lampung, akan melaksanakan hearing dengan Komisi V DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada senin 13 November 2022.

Ketua GLPG P3K Swasta Provinsi Lampung Ibramsyah mengatakan dasar hukum peraturan Menteri PAN RB no 20 tahun 2022 seleksi CASN P3K tahun 2021 aturan seleksi prioritas (P1) menurut pasal 5 yaitu Guru THK2, Guru Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta.

Lanjutnya, total guru swasta Provinsi Lampung lulus passing grade seleksi PPPK Tahun 2021 ada 628 dan sama sekali tidak mendapatkan formasi penempatan pada tahun 2022.

“Guru swasta tidak hanya nilai yang dizolimi (nilai tes kami pun juga sudah melebihi ambang batas Passing Grade), kami pun bisa ikut tes saat itu di tahap 2, saat tahap 1 kami guru swasta belum bisa ikut tes. Sehingganya kami merasa tidak adanya keadilan,” kata Ibramsyah.

Ia mengatakan, GLPG P3K Swasta mendapatkan kuota, karena banyak teman-teman yang sudah dikeluarkan dari Yayasan terkait kelulusan passing grade padahal belum mendapatkan penempatan setelah setahun menanti tanpa kejelasan dan semoga ada solusi terbaik dari perjuangan kami ini.

Ibramsyah mengharapkan, angkat semua guru lulus Passing Grade (P1) menjadi ASN PPPK Pemerintah Provinsu Lampung tanpa membedakan guru honor negeri maupun swasta.

Lanjutnya, perekrutan P2, P3 dan pelamar umum dilakukan setelah prioritas (P1) 100% terangkat ASN PPPK. Tinjau uang DAU dan pengkajian ASN PPPK dan penempatan P1 harus sesuai dengan PERMEN PAN RB NO. 20 TAHUN 2022.

Dari data yang ada, bahwa kuota penempatan guru passing grade provinsi lampung  yaitu THK2 33 guru, jumlah guru yang di tempatkan 32 guru, Negeri 765 guru, yang ditempatkan 390, PPG 3 guru, yang ditempat nihil, swasta 628 guru, yang ditempatkan nihil alias kosong.

Dari data tersebut, tidak semua guru passing grade mendapatkan penempatan.

Dari data passing grade dipermintah Provinsi Lampung sebanyak 1.429 guru, dengan rincian THK2 33 guru, Negeri 765 guru, PPG 3 guru, dan swasta 628 guru.

Kuota provinsi, bedasarkan data file penerimaan pemerintah provinsi lampung sebanyak 422, yang tercover oleh THK2 32 guru dan negeri 422 guru, artinya masih ada sisa belum di tempatkan sebanyak 1.007 guru dengan rincian THK2 1 guru, Negeri 375 guru, PPG 3 guru dan swasta 628. Artinya swasta tidak satupun mendapatkan kuota penempatan.(kng/san)