Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Modus Pijat, Murid Sanggar Kuda Lumping Dicabuli

3
×

Modus Pijat, Murid Sanggar Kuda Lumping Dicabuli

Share this article
Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002.

BANDARLAMPUNG- R-P alias mak eza warga Tanjung Senang, tersangka pencabulan anak dibawah umur  diringkus UNIT PPA Sat Reskrim Polresta, Bandar Lampung, Minggu 13 November 2022.

Pria 35 tahun berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik sanggar tari Mak Eza diringkus usai dilaporkan oleh orang tua korban merupakan murid sanggar berinisial A berusia 15 tahun.

Kasus asusila terungkap dari temuan orang tua korban, yang curiga karena alat vital korban mengalami gangguan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan  modus pelaku dengan merekrut korban untuk dijadikan pemain kuda/lumping.

“Alih-alih mengajarkan tari pelaku mengajak korban untuk menginap dirumahnya, untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku juga mengancam korban jika tidak menurut tidak akan diurus dan diajari bermain kuda lumping,” ungkap.

Aksi kejahatan sudah dilakukan tujuh kali oleh pelaku sejak Juli 2022 hingga Oktober 2022. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua helai celana pendek boxer  serta empat helai celana dalam.

Kini pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI  No.17 tahun 2016 tentang penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara .(rmd/san)