Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Curi Senpi Polisi Lalu Rampok BRILink

0
×

Curi Senpi Polisi Lalu Rampok BRILink

Share this article

BANDARLAMPUNG- Aksi perampokan brilink dan dan pencurian, pelaku Ido Terbittian 33 tahun dan Riko 30 tahun, harus berakhir, usai keduanya diringkus tim tekkab308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan, dari rekaman cctv saat kedua nya beraksi.

Setiap aksi, pelaku selalu menodongkan senjata api ke korban. Senjata api merupakan hasil barang curian di rumah anggota polisi Bripka a-n, di jalan dua jalur Bukit Kemiling Permai, Blok U Kemiling Permai, Bandar Lampung, 19 Oktober 2022.

Ido Terbittian mengaku, telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 8 kali wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Total pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 102 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah, tersangka Ido, diamankan Minggu pagi di kawasan Palapa,Rajabasa, dan Riko menyerahkan diri ke petugas pada Senin pagi, 21 November 2022. Aksi kejahatan dilakukan dengan menyasar brilink, rumah dan minimarket.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver s&w organik, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi be 2290 aaw,  serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Kedua pelaku terancam pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(rmd/san)